Sebanyak 77 unit kendaraan roda dua hasil penertiban malam Tahun baru oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Sabtu (08/01/2022).
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat para pelanggar dihadirkan bersama orangtuanya. Sebelum dikembalikan, terlebih dahulu diberikan arahan oleh Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., selanjutnya para pelanggar diwajibkan untuk mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
Kegiatan tersebut merupakan bagian peringatan dari kepolisian Resor Tuban untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, hal itu disampaikan Kompol Priyanto didampingi Kasat Lantas AKP Arum Inambala, S.I.K., M.Si., usai kegiatan.
“Kita tidak memberikan tindakan berupa tilang, kita lebih persuasif, kita undang Orang tuanya beserta pelanggar dan kendaraannya kita tunjukkan” ucapnya
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi












