Example floating
Example floating
Hukum

Pria Ditangkap karena Diduga Pencabulan Terhadap Keponakannya

A. Daroini
×

Pria Ditangkap karena Diduga Pencabulan Terhadap Keponakannya

Sebarkan artikel ini
Pria Ditangkap karena Diduga Pencabulan Terhadap Keponakannya

Memo.co.id

Seorang pria warga Tulungagung berusia 41 tahun, dengan inisial FM, telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung pada Rabu (10/5/2023). Pria tersebut ditahan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Baca Juga: Tragedi di Balik Jeruji, Kematian Misterius Tahanan Pencabulan Guncang Rutan Denpasar

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori, mengungkapkan bahwa korban, yang akan disebut Mawar (15 tahun), juga merupakan warga Tulungagung. Kasus ini terbongkar setelah Mawar berani menceritakan pengalamannya pada Minggu (1/5/2023).

Mawar akhirnya mampu membagikan pengalaman yang tidak menyenangkan yang dialaminya kepada orang lain. Dia mengungkapkan bahwa dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Baca Juga: Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Anshori menjelaskan, bahwa Mawar mengakui bahwa kejadian yang menimpa dirinya tersebut terjadi sejak kelas 1 smp.  “Korban mengakui bahwa aksi pencabulan ini telah terjadi sejak dia duduk di kelas 1 SMP.”

Selain itu, terungkap bahwa pada Sabtu (24/12/2022), Mawar masih menjadi korban pencabulan oleh pamannya di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian ini menjadi insiden terakhir sebelum Mawar memutuskan untuk menjauhi pamannya.

Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut

Setelah mendengar pengakuan Mawar, saksi melaporkan tindakan asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya.

Anshori menjelaskan,  petugas  berusaha mengimpulkan beberapa alat bukti dan keterangan dari saksi saksi , untuk mengungkap kasus tersebut.

“Setelah terkumpulnya barang bukti dan keterangan dari korban dan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/5/2023).”

Setelah ditangkap, pelaku FM dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan hasil visum et repertum serta pakaian korban sebagai bukti tambahan yang memperkuat tuduhan terhadap pelaku.

Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan semata-mata untuk memenuhi nafsu pribadinya. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika korban tidak menuruti keinginannya. Ancaman tersebut bertujuan untuk membuat korban takut dan tidak berani mengungkapkan peristiwa tersebut kepada siapapun.

Anshori menjelaskan, “Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain.”

Pelaku Terjerat Undang Undang Perlindungan Anak  Terancam Penjara 15 Tahun

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah oleh UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap keponakannya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah oleh UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur mengenai tindakan kejahatan terhadap anak, termasuk tindakan pencabulan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Setelah penangkapan, pelaku saat ini berada dalam tahanan dan polisi akan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan tambahan guna memperkuat kasus ini di pengadilan.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak dan peran aktif kita dalam melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan. Anak-anak adalah pihak yang paling rentan dan membutuhkan perlindungan dari lingkungan yang aman dan dukungan yang memadai.

Kejadian ini juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejahatan seksual terhadap anak. Dalam kasus ini, aksi cepat saksi yang melaporkan tindakan asusila tersebut memungkinkan penangkapan pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.

Pihak berwenang dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus semacam ini ditangani secara serius dan tuntas. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan. Dengan meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan kerjasama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masa depan generasi muda.