Jakarta, Memo
Langkah tegas diambil oleh Presiden Prabowo Subianto terkait konservasi lingkungan di Raja Ampat, destinasi wisata bahari yang termasyhur. Dalam sebuah rapat terbatas pada Senin (9/6), Presiden secara resmi membatalkan empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Klaim Prabowo tentang 'Adu Domba' Lewat LSM Berdana Asing dan Potensi Ancaman Demokrasi
Keputusan ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (10/6), menyoroti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Papua.
Pembatalan IUP ini merupakan respons langsung terhadap gelombang protes dan desakan publik yang intens, baik dari masyarakat lokal maupun melalui platform media sosial, yang menuntut penghentian aktivitas ekstraktif di Raja Ampat.
Baca Juga: "Bersih-Bersih" Istana: Prabowo Tegas, Pejabat Tak Becus Mundur!
“Atas arahan langsung dari Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut seluruh izin usaha pertambangan dari keempat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo.
Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program penertiban perizinan yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Ancaman Tersembunyi, Banyak Kekuatan Tak Ingin Indonesia Berjaya
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada berbagai pihak yang telah aktif memberikan masukan dan menyuarakan aspirasi mereka demi keberlanjutan Raja Ampat.
“Kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas segala masukan yang telah diberikan. Inilah ketetapan pemerintah,” tambahnya.
Penolakan terhadap operasional tambang, khususnya penambangan nikel Raja Ampat, telah menjadi isu hangat yang merajai diskursus publik. Salah satu perusahaan yang paling banyak disorot adalah PT GAG Nikel, yang telah mengoperasikan penambangan nikel di Pulau Gag sejak tahun 2017.
Selain itu, tiga perusahaan lain yang izinnya turut dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang masing-masing memperoleh izin operasi produksi pada tahun 2013, serta PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2025.












