Jakarta, Memo
Langkah tegas diambil oleh Presiden Prabowo Subianto terkait konservasi lingkungan di Raja Ampat, destinasi wisata bahari yang termasyhur. Dalam sebuah rapat terbatas pada Senin (9/6), Presiden secara resmi membatalkan empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Keputusan ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (10/6), menyoroti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Papua.
Pembatalan IUP ini merupakan respons langsung terhadap gelombang protes dan desakan publik yang intens, baik dari masyarakat lokal maupun melalui platform media sosial, yang menuntut penghentian aktivitas ekstraktif di Raja Ampat.
“Atas arahan langsung dari Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut seluruh izin usaha pertambangan dari keempat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo.