Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran 13 kg sabu-sabu

A. Daroini
×

Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran 13 kg sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran 13 kg sabu-sabu
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran sekitar 13 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari China dan membekuk tiga orang komplotan pengedarnya.Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Selasa, mengatakan tiga orang komplotan pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu masing-masing Siti Rahmawati warga Surabaya, Krisna Andika warga Gresik, serta Sugeng Prayitno warga Jakarta.

“Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Medan dan Surabaya,” ungkap Yusep dalam siaran persnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Ia mengatakan proses pengungkapan kasus sabu-sabu 13 kilogram itu setelah polisi melakukan analisa konversi dari jejak digital. Tersangka pertama ditangkap polisi pada 21 Juli 2021 di Indekost Jalan Pakis, Surabaya.

“Tersangka perempuan itu, selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rahmawati sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar. Dari tersangka Krisna ini, polisi menyita 10 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 650,8 gram.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini