Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Surabaya

Gugatan Rp25 Miliar Terhadap Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji Resmi Dicabut, Ada Apa?

A. Daroini
×

Gugatan Rp25 Miliar Terhadap Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji Resmi Dicabut, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Gugatan Rp25 Miliar Terhadap Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji Resmi Dicabut

Memo, Surabaya — Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang sempat dilayangkan terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji terkait polemik sengketa Ruko Ngagel akhirnya resmi dicabut oleh pihak penggugat.

Pencabutan gugatan ini dikonfirmasi langsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan nomor pencabutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus hukum ini sebelumnya menyita perhatian publik karena turut menyeret sejumlah pihak penting, termasuk lembaga perbankan, instansi lelang negara, hingga pimpinan kepala daerah Kota Pahlawan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, alasan utama di balik pencabutan perkara tersebut berkaitan dengan adanya perbaikan substansial yang akan dilakukan pada materi gugatan. Langkah ini mengindikasikan bahwa kubu penggugat kemungkinan besar bakal meninjau ulang isi gugatan sebelum memutuskan untuk melayangkan kembali gugatan serupa di kemudian hari.

“Ternyata ada perbaikan substansial katanya, perbaikan substansial dari gugatannya dia,” ujar perwakilan pihak terkait saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi sempat menyatakan keteguhannya untuk menghadapi gugatan tersebut secara langsung di pengadilan. Eri menegaskan bahwa kehadirannya dalam polemik ruko tersebut murni untuk meredam tindakan premanisme dan melindungi keselamatan warga, bukan untuk mencampuri urusan keperdataan atau sengketa kepemilikan aset.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini