Memo, Tulungagung — Kepastian pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung di Kabupaten Tulungagung kini berada dalam ketidakpastian administratif. Progres pembebasan lahan yang sempat berjalan kini terhenti total menyusul berakhirnya masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) pada Desember 2025 lalu, menyisakan keresahan bagi masyarakat yang tanahnya masuk dalam rencana proyek.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, hingga saat ini belum ada instruksi maupun informasi resmi mengenai perpanjangan masa Penlok dari Kementerian Pekerjaan Umum. Kondisi ini secara administratif menghentikan langkah pemerintah dalam merampungkan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung tersebut.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Tulungagung, Tutur Pamuji Purbosayekti, menjelaskan bahwa dengan berakhirnya masa berlaku Penlok, maka status proyek saat ini berada dalam posisi jeda atau berhenti sementara.
“Melihat penlok yang sudah berakhir pada Desember 2025 dan belum ada informasi perpanjangan, maka secara administratif proyek ini bisa dikatakan berhenti ,” ujar Tutur, (20/8/2026).
Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 20 persen bidang tanah terdampak yang telah menerima pembayaran ganti rugi. Sementara bagi warga yang telah menyerahkan sertifikat namun belum mendapatkan kompensasi, pihak BPN menyatakan bahwa dokumen tersebut masih tersimpan aman di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemerintah melalui BPN memberikan opsi kepada masyarakat yang ingin mengambil kembali sertifikat tanahnya selama masa penantian kebijakan lanjutan dari pusat ini. Namun, jika di masa depan proyek pembangunan jalan tol ini kembali dilanjutkan, seluruh tahapan pengadaan tanah—mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga penilaian ulang harga oleh tim appraisal—wajib dilakukan dari awal.
Ketidakpastian ini membuat banyak warga terdampak berada dalam posisi dilematis terkait pemanfaatan lahan mereka. Pihak otoritas terkait saat ini mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menanti kejelasan arah kebijakan lanjutan terkait investasi bernilai Rp9,92 triliun tersebut.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












