Memo, Magetan — Berkas Perkara Korupsi Pokir DPRD Magetan Rampung Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan segera melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada pekan depan.
Proses hukum ini mencapai babak baru setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat rasuah dana hibah tersebut mencapai nilai total sekitar Rp4,79 miliar.
Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipersiapkan secara matang. Setelah proses tersebut tuntas, JPU memiliki batas waktu selama dua pekan untuk merampungkan berkas dakwaan sebelum resmi melayangkannya ke meja hijau.
“Target kami kemungkinan minggu depan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Andy Sofyan memberikan keterangan kepada awak media.
Selain fokus pada penuntutan hukum para tersangka, tim penyidik kejaksaan turut melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta membongkar tuntas aliran dana penyalahgunaan program hibah legislatif di Kabupaten Magetan.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












