Achmad mengatakan barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian di antaranya telepon genggam, uang tunai sebesar Rp850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda montor Suzuki smash.
“Setiap orang yang mengedarkan dan/membelanjakan rupiah yang diketahui nya merupakan rupiah palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP, ” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli dengan memastikan uang yang diterima nya adalah benar-benar uang asli.












