“D.H ini baru bebas dari Lapas Tulungagung tahun lalu. Dia kembali berulah dengan kasus yang sama,” kata Momon.
Sementara itu, kasus ketiga adalah pencurian motor di Kesamben. B.S alias Oceng (38), warga Malang, mencuri Honda Beat milik warga yang terparkir dengan kunci masih menempel pada Senin (28/7/2025). Pelaku akhirnya ditangkap di Kediri setelah dilakukan penyelidikan lintas polsek.
Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama tidak meninggalkan motor dengan kunci menempel, serta segera lapor jika ada hal mencurigakan,” pungkas Kasat Reskrim.**
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029












