Blitar, Memo.co.id
Muhammad Bahweni, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak berharap Polres Blitar Kota menindaklanjuti laporannya terhadap M Iqbal Daironi yang diduga memalsukan tanda tangannya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bahweni, Ir Joko Trisno Mudiyanto SH yang meminta Polres Blitar Kota untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya itu.
“Kami berharap Polres Blitar Kota bisa menindaklanjuti laporan ini secara cepat. Jadi, semuanya bisa terang benderang, bahwa memang Bahweni tidak pernah melakukan apa yang selama ini dituduhkan oleh kejaksaan, karena tanda tangannya dipalsukan,” kata Joko kepada awak media, Senin 16 Juni 2025.
Diketahui, dalam kasus Dam Kali Bentak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Bahweni sebagai tersangka atas posisinya selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama (pelaksana proyek). Sedangkan Iqbal ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku admin CV.
Namun, menurut Joko, Iqbal adalah pemilik dan pemodal CV tersebut, sedangkan Bahweni hanyalah pekerja yang menjabat sebagai direktur.
“MB tidak pernah menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek Dam Kali Bentak. Karena merasa tidak pernah menandatangani, maka kami membuat laporan ke Polres Blitar Kota pada 3 Maret 2025 lalu, atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” jelas Joko.
“Yang dilaporkan adalah pemilik CV, Karena Bahweni bukan pemilik CV, dia hanya sebagai direktur. Pemilik dan pemodal CV itu sesungguhnya adalah Iqbal,” sambungnya.
Joko juga menegaskan, dalam proyek Dam Kali Bentak, kliennya hanya bekerja sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Jadi dia (Bahweni) bekerja dalam proyek tersebut. Dia dibayar karena posisinya sebagai K3 dan atas kerjanya,” bebernya.
Sebagai informasi, Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya adalah Direktur CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Bahweni (MB); Admin CV Cipta Graha Pratama, M Iqbal Daironi (MID); Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santosa (HS); Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS); dan Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Muhammad Mukhlison (MM).