Kejari Kabupaten Blitar juga telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka HB pada Rabu, 12 Juni 2025 lalu. Penyitaan ini telah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan sita dengan nomor: 116/Pen.Pid.Sus-TPK.Sita/2025/PN.Sby. Adapun aset HB yang disita diantaranya:
1. Tanah dan bangunan seluas 1.250 m² di Sumberdiren, Kecamatan Garum.
2. Sawah 1.114 m² di Desa Sumberdiren, Garum.
3. Tanah dan bangunan 102 m² di Sumberdiren, Garum.
Baca Juga: Pimpinan SMSI dan JAM Intel Kejagung Bahas Sinergi Bersama ABPEDNAS
4. Sawah 3.950 m² di Sanankulon.
5. Tanah 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
Kelima aset tersebut diperkirakan bernilai total sekitar Rp 4 miliar dan diduga dibeli oleh HB dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Sementara kasus korupsi Dam Kali Bentak sendiri ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,1 Miliar.**












