Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Polisi Tetapkan 5 Oknum Anggota Perguruan Silat Tersangka Perusakan Rumah Warga

A. Daroini
×

Polisi Tetapkan 5 Oknum Anggota Perguruan Silat Tersangka Perusakan Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan 5 Oknum Anggota Perguruan Silat Tersangka Perusakan Rumah Warga

Puluhan petugas Polres Gresik disiagakan di tempat kejadian perkara (TKP) pascaterjadinya peristiwa perusakan rumah warga yang diduga dilakukan konvoi pesilat di Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balungpanggang.

Petugas kepolisian dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi terjadi kerusuhan, dan mendatangi rumah warga yang menjadi korban aksi anarkis massa.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz mengatakan, telah mengamankan sebanyak 42 oknum anggota perguruan silat untuk dimintai keterangan. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak lima oknum anggota pesilat dari Kota Lamongan dan Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah melakukan antisipasi dengan memberikan pengawalan konvoi, tetapi petugas sempat kewalahan, karena jumlah mereka cukup besar mecapai ratusan orang,” ujar Nur Aziz.