Menurut dia, dalam penyelidikan ini, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang mempromosikan termasuk pada influencer atau affiliatornya.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
“Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa-red),” kata Whisnu.
Whisnu belum menjabarkan rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidananya.
“Masih didalami,” katanya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Sebanyak delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.












