Blitar, Memo.co.id
Perusahaan tambang pasir di Kabupaten Blitar mengeluhkan adanya penutupan jalan, yang membuat mereka terpaksa menghentikan aktivitasnya. Tepatnya di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
Hal ini diungkapkan oleh Nanang selaku humas CV Barokah Sembilan Empat (BSE), salah satu perusahaan penambang pasir berizin resmi yang beroperasi di sana.
Menurutnya, perusahaan merasa dirugikan atas penutupan jalan tersebut. Padahal, pihaknya telah memenuhi semua kewajibannya terhadap negara, yakni memiliki izin dan membayar pajak.
“Kami mengeluhkan penutupan jalan yang kami gunakan untuk distribusi barang tambang. Padahal kami terus memenuhi kewajiban perpajakan dan selalu terbuka berkomunikasi dengan warga,” ujar Nanang, Rabu (30/7/2025).
Ironisnya, pihak CV BSE juga telah pro aktif dalam mendukung kebijakan Pemkab Blitar, terkait pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pertambangan.
Baca Juga: Jatmiko Pastikan Jaga Jarak dari Kekuasaan: “Saya Tidak Manfaatkan Posisi Keluarga”
“Kita selalu support kebijakan pemerintah daerah, dengan tertib membayar pajak,” imbuhnya.
Diketahui, Pemkab Blitar, melaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga telah memberlakukan pos pengawasan guna mengoptimalkan PAD lewat pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).












