Dalam pelaksanaannya, semua truk yang mengangkut hasil tambang seperti pasir, pasir batu (sirtu), clay, bentonit, dan andesit wajib membawa surat tanda pengambilan (STP) saat melintasi pos pengawasan MBLB.
STP ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak resmi ke daerah.
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
“Kami sebagai pihak pengusaha yang sudah memiliki izin resmi, legalitas juga sudah lengkap, menginginkan pemerintah daerah untuk hadir mengatasi permasalahan ini. Sekaligus menjaga iklim investasi yang baik,” pintanya.
“Kami ingin pemerintah menjebatani, agar ada titik temu antara perusahaan dengan warga,” sambungnya.
Sementara itu, Sub Bidang Pelayanan Bapenda Kabupaten Blitar, Imam Solichin, menyarankan seluruh stakeholder tambang bisa saling bersinergi. Dia juga menegaskan, bahwa Bapenda Kabupaten Blitar akan terus menggencarkan sosialisai terkait sistem tata kelola tambang.
“Sebenarnya untuk pungutan portal, itu bukan ranah kami. Tapi karena ada kaitannya dengan pengelolaan pertambangan, harus adanya sinergitas dari lintas sektor. Mungkin dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, sehingga pungutan tersebut tidak menjadi liar,” jelasnya.
Baca Juga: Jatmiko Pastikan Jaga Jarak dari Kekuasaan: “Saya Tidak Manfaatkan Posisi Keluarga”
Sebelumnya, jalan masuk tambang di Dusun Menjangan Kalung ditutup oleh warga. Hal ini menyebabkan CV BSE harus menghentikan aktivitasnya. Menurut warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya mengatakan blokade tersebut dibuat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan serta infrastruktur jalan.












