Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

A. Daroini
×

Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

Sebarkan artikel ini
Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

Polda Jatim akan memeriksa JE, tersangka pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Malang. Pemeriksaan tambahan ini untuk memenuhi unsur P19 kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, rencana pemanggilan tersangka ini dilakukan dalam waktu dekat. “Pemeriksaan tambahan ini untuk memenuhi unsur P19 yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim beberapa waktu lalu,” kata Gatot, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Selain memeriksa kembali tersangka, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara. Dia berharap, kasus ini segera tuntas dan memasuki tahapan proses berikutnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan tersangka JE ditolak majelis hakim, Senin (24/1/2022). Alasan penolakan karena tidak memenuhi unsur formil. Ini adalah praperadilan JE kedua yang ditolak.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Diketahui, JE adalah pengelola sekolah di Malang yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima siswinya yang sakit. Sekolah ini berlokasi di Batu, Jawa Timur.