Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

A. Daroini
×

Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

Sebarkan artikel ini
Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

Sebelumnya, permohonan praperadilan tersangka JE ditolak majelis hakim, Senin (24/1/2022). Alasan penolakan karena tidak memenuhi unsur formil. Ini adalah praperadilan JE kedua yang ditolak.

Diketahui, JE adalah pengelola sekolah di Malang yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima siswinya yang sakit. Sekolah ini berlokasi di Batu, Jawa Timur.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya