Selanjutnya, pelapor menanyakan HP tersebut ke karyawatinya yang bernama Salsa selaku pemegang HP klinik. Salsa mengaku menaruh HP tersebut diatas meja kasir lantai bawah. Setelah dicari bersama-sama, ternyata HP tidak ditemukan.
Lalu, Amirul mengecek rekaman CCTV di ruangan, dan mendapati PB yang saat itu datang sebagai customer ke klinik. Dari hasil rekaman CCTV, PB terlihat memasukkan sebuah benda seperti HP milik klinik ke dalam tasnya, namun PB langsung pergi meninggalkan klinik.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Melihat kejadian tersebut, Amrul langsung melaporkan ke Polsek Jombang. Akhirnya, pada Jumat sekitar jam 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota berhasil menangkap dan membawa PB ke Mapolsek Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Karyanto juga menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu buah Handphone merk VIVO tipe Y17 yang benar merupakan milik klinik tersebut. Tersangka terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD












