Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Perawat Nyuri Handphone d Klinik Kecantikan, Terekam CCTV

A. Daroini
×

Perawat Nyuri Handphone d Klinik Kecantikan, Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
Perawat Nyuri Handphone d Klinik Kecantikan, Terekam CCTV
Perawat Nyuri Handphone d Klinik Kecantikan, Terekam CCTV

Jombang, Memo |

Perawat nyuri handphone di klinik kecantikan, tidak sadar bawa aksinya terecam dalam CCTV. Wanita yang berprofesi sebagai perawat yang birisial PB tinggal di Desa Sengon Kec/Kab Jombang . Kini, dia harus mempertangung jawabkan perbuatannya di kantor polisi

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Pelaku berinisial PB asal Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sehari-hari, PB diketahui bekerja sebagai perawat. Akibat perbuatannya, PB diamankan petugas kepolisian pada pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu, sekitar jam 18.30 WIB.

Paur Humas Polres Jombang, Aiptu Karyanto menjelasakan , pencurian itu terjadi di klinik kecantikan Lalotuskin, yang ada di Jalan Patimura, Jombang. Kasus ini terungkap saat pemilik klinik, Amirul mengirimkan pesan ke HP yang dicuri PB melalui WhatsApp, namun centang satu yang menandakan HP tidak aktif.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Selanjutnya, pelapor menanyakan HP tersebut ke karyawatinya yang bernama Salsa selaku pemegang HP klinik. Salsa mengaku menaruh HP tersebut diatas meja kasir lantai bawah. Setelah dicari bersama-sama, ternyata HP tidak ditemukan.

Lalu, Amirul mengecek rekaman CCTV di ruangan, dan mendapati PB yang saat itu datang sebagai customer ke klinik. Dari hasil rekaman CCTV, PB terlihat memasukkan sebuah benda seperti HP milik klinik ke dalam tasnya, namun PB langsung pergi meninggalkan klinik.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Melihat kejadian tersebut, Amrul langsung melaporkan ke Polsek Jombang. Akhirnya, pada Jumat sekitar jam 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota berhasil menangkap dan membawa PB ke Mapolsek Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Aiptu Karyanto juga menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu buah Handphone merk VIVO tipe Y17 yang benar merupakan milik klinik tersebut. Tersangka terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun