Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Pemuda Pembunuh Pacar Saat Mabuk Miras Menyerahkan Diri

A. Daroini
×

Pemuda Pembunuh Pacar Saat Mabuk Miras Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

 

 Pelaku pembunuhan berinisial FK (19) menyerahkan diri ke polisi, Minggu (6/3/3022). Dia membunuh pacarnya, M (16) di Banjer Lingkungan V, Tikala, Manado.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkannya. “Kejadiannya pada Minggu (6/3) sekitar pukul 03.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 04.30 WITA pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wenang. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Tikala karena TKP-nya di wilayah hukum Polsek Tikala,” ujarnya, Senin (7/3/2022).

Informasi di lapangan, pembunuhan terjadi berawal saat pelaku bersama beberapa orang sedang minum miras di pos kamling. Kemudian korban datang. Belum diketahui alasan pasti, korban lalu memukul tubuh pelaku beberapa kali hingga pelaku sakit hati.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Pelaku kemudian mengambil pisau badik yang diletakkan di atas tiang pos kamling, selanjutnya menikam korban beberapa kali, di leher serta bagian tubuh lainnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban tewas di lokasi kejadian akibat mengalami beberapa luka tikaman yang cukup parah. Diketahui korban dan pelaku merupakan warga Teling Bawah, Wanea, Manado. “Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Polsek Tikala untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri