Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Affandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa kepolisian mendukung penuh langkah ini dengan pendekatan persuasif. Ia menyampaikan informasi dan himbauan langsung kepada pengemudi dan pemilik usaha angkutan.
AKP Affandy memaparkan jadwal penindakan yang tegas:
Bulan Juni: Masa toleransi untuk melakukan perubahan bentuk kendaraan ke aslinya.
1-13 Juli: Tahap peringatan.
14-31 Juli: Tahap penindakan tegas berupa tilang, bahkan pengamanan kendaraan yang melanggar untuk diubah ke bentuk aslinya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Melalui sinergi antar-instansi ini, Kota Kediri bertekad menciptakan jalan raya yang lebih aman, sekaligus mendukung efisiensi logistik nasional dengan menjamin setiap kendaraan beroperasi sesuai standar.












