Ia juga menyebutkan bahwa jumlah pemilih yang akan menggunakan tempat pemungutan suara khusus pada tanggal 14 Februari mendatang akan mencapai 6.696 orang, terdiri dari 5.036 laki-laki dan 1.660 perempuan.
Ketentuan Pemilih per TPS: Maksimal 300 Pemilih Menurut KPU Pamekasan
“Dalam ketentuan yang berlaku, setiap tempat pemungutan suara khusus akan melayani maksimal 300 pemilih,” ujar Ibnun saat proses penetapan daftar pemilih tetap pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023.
Ibnun menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara khusus tersebut disediakan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka di tempat asal pada hari pemungutan suara.
Persiapan Pemilu 2024 di Pamekasan sudah mencapai tahap penting dengan penyiapan 2.448 tempat pemungutan suara.
Dalam upaya memfasilitasi pemilih, KPU Pamekasan juga telah menetapkan 28 tempat pemungutan suara khusus di lembaga pemasyarakatan dan pondok pesantren.
Jumlah pemilih yang akan menggunakan tempat pemungutan suara khusus tersebut sebanyak 6.696 orang. Dengan demikian, diharapkan seluruh pemilih di Pamekasan dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.












