Example floating
Example floating
Hukum

Pemerkosa 13 santriwati dihukum penjara seumur hidup

A. Daroini
×

Pemerkosa 13 santriwati dihukum penjara seumur hidup

Sebarkan artikel ini
Pemerkosa 13 santriwati dihukum penjara seumur hidup

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.