Dia menjelaskan, sejatinya para anggota dewan bersedia mengikuti mekanisme teknis yang ditentukan oleh eksekutif. Namun, setiap legislator memiliki tanggung jawab kepada konstituennya, sehingga menghendaki pokir tersebut ditempatkan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Kita siap ikut aturan pemkab, karena memang eksekutornya mereka. Tapi titiknya harus di dapil masing-masing dong, karena kita punya tanggung jawab ke konstituen,” jelas politisi PKB itu.
Baca Juga: CV Lang Buana Kembangkan Benih Tebu Unggul untuk Dukung Swasembada Gula
Lebih lanjut Rifa’i sangat menyayangkan persoalan ini terus berlarut dan tak menemui titik temu. Sejatinya, lanjut Rifa’i, jika eksekutif menjalankan APBD induk 2025, penyerapan pasti akan tinggi dan pembangunan tidak mandek seperti sekarang.
“Sebenarnya saya sudah lelah, masalah ini gak ada win-win solution. Sebetulnya jika eksekutif menjalankan APBD induk 2025, penyerapan pasti tinggi bos. Sekarang mau dilakukan perubahan, bupati dan wabup ada kepentingan apa?” pungkasnya.**
Baca Juga: Panen Raya Jagung Serentak, Polres Blitar Dukung Swasembada Pangan Nasional












