Pasangan yang sama-sama telah berkeluarga itu berjalan ke laut di dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat ditemani petugas. Tidak hanya direndam di laut atau nilabu, mereka juga mendapat sanksi adat berupa denda (givu) senilai jutaan rupiah dan dikeluarkan dari kampung (nipali).
“Selama kegiatan adat berlangsung, situasi aman terkendali,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Sudirman . ( ed )
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat












