“Bayangkan keluarga pasien yang harus menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari. Setiap keluar bayar, masuk bayar lagi. Ini jelas membebani, apalagi bagi masyarakat kecil,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan dan kenyamanan. Dengan membebaskan biaya parkir, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang dan akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, BPP UNU Blitar Akhirnya Nonaktifkan Dosen
Lebih lanjut, Nuhan juga menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah. Dalam jangka panjang, hal tersebut justru dapat berdampak positif terhadap peningkatan kunjungan pasien dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan kesehatan itu sendiri.
Pansus LKPJ DPRD Kota Blitar pun berharap Pemerintah Kota Blitar dapat mempertimbangkan usulan ini secara serius sebagai langkah konkret reformasi pelayanan publik yang lebih humanis, inklusif, dan berpihak kepada rakyat.**
Baca Juga: MAKI Ingatkan Pentingnya Clean Governance dalam Pemilihan Ketua KONI Blitar












