Setelah di lakukan penggerebekan ternyata benar usaha tersebut ilegal. Tersangka W beserta empat karyawannya sedang melakukan produksi senapan angin dan langsung mengamankan W dan keempat karyawannya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin berjenis kaliber dengan berbagai ukuran. Yakni ukuran 4,5 mm, 5,5 mm, 6,35 mm, 8 mm, dan 9 mm yang sudah dijual ke seluruh wilayah di pulau Jawa bahkan hingga ke luar pulau.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Aipda Soepriyadi menambahkan, sebenarnya hanya senapan angin ukuran 4,5 mm yang boleh untuk diperjualbelikan, karena ukuran yang melebihi 4,5 mm itu sudah sekelas senjata api. Usaha industri rumahan ini juga harus memiliki izin, apalagi untuk jenis senapan.
Saat ini tersangka W sudah diamankan di Polres Blitar Kota dan terjerat pasal 24 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang izin perdagangan dengan penjara selama 4 tahun dan pasal 1 undang-undang No 12 tahun 1951 tentang peraturan senjata api dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Sedangkan keempat karyawannya tidak dipidanakan dan hanya diberlakukan wajib lapor. Polisi melakukan pembinaan dan memberikan edukasi terhadap produk senapan yang boleh dan tidak boleh diproduksi sesuai ketentuan undang undang.












