Motif penganiayaan ini diduga kuat terkait dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Jaksa penuntut umum dalam kasus ini menuntut terdakwa Eddy Suranta alias Godol (54) dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Lubuk Pakam justru memvonis bebas Eddy Suranta.
Kejaksaan, yang tak menerima putusan tersebut, kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan memvonis Eddy Suranta 1 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Namun, Eddy Suranta tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut meskipun telah dipanggil secara patut. Akibatnya, Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eddy Suranta terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal ini.
Semoga artikel berita ini sesuai dengan harapan Anda, tampil beda namun tetap menyampaikan inti informasi secara akurat dan lugas. Apakah ada detail lain yang ingin ditambahkan atau disesuaikan?
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












