χ
Lamomgan Memo – Dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Lamongan bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban yang digelar di wilayah setempat. Sebanyak 1.117,4 liter arak, 1.325 liter toak, 45 liter anggur merah, serta 151 liter bir, termasuk 38 knalpot brong, dimusnahkan..
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung pada Kamis (20/3) di Alun – Alun Lamongan yang dihadiri Forkopimda setempat.
Waka Polres Lamongan, Kompol I Made Prawira, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri Lamongan dan surat perintah dari Kapolres Lamongan.
“Pemusnahan ini mencakup 1.117,4 liter arak, 1.325 liter toak, 45 liter anggur merah, serta 151 liter bir. Selain itu, kami juga memusnahkan 38 knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, agar tidak bisa digunakan lagi,” jelas Kompol I Made Prawira dalam konferensi pers yang diadakan setelah pemusnahan.