Example floating
Example floating
Hukum

Modus Ngaku Wartawan, Diduga Peras Kepala Desa

A. Daroini
×

Modus Ngaku Wartawan, Diduga Peras Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Modus Ngaku Wartawan, Diduga Peras Kepala Desa

Modus Ngaku Wartawan, Diduga Peras Kepala Desa

Gugus Suprianto (41) warga Kecamatan Menganti, Gresik tak berkutik saat dibekuk polisi. Gugus ditangkap polisi lantaran diduga memeras Moh Fauzi (62), Kepala Desa (kades) Kramat, Kecamatan Duduksampeyan dengan modus mengaku sebagai seorang wartawan.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai wartawan online yang bekerja di Gresik, Lamongan dan Surabaya. Bahkan pelaku mengancam akan melaporkan kades tersebut ke pihak Kejaksaan jika dirinya tak diberi uang.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, modus pelaku saat memeras korban adalah dengan membeberkan proyek desa yang dinggap bermasalah. Selanjutnya pelaku meminta uang, agar kasusnya tidak diungkit. Oleh kades, pelaku mau diberikan uang sebesar Rp3 juta, namun pelaku tidak mau menerima.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

“Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke Kejaksaan karena korupsi,” kata AKP Bambang Angkasa menirukan ucapan pelaku ketika mengancam korban, Jumat (1/10/2021).

Melihat rekening tak kunjung ada transferan, pelaku pun geram. Pada tanggal 18 Maret 2021, pelaku mengirim pesan singkat WhatsApp kepada kepala desa. Isinya, “Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke Kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke Kejaksaan” tulisnya di pesan WA pribadi ke kades .

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bendahara PKD Sutrisno 9 Tahun Penjara Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri, Imam Jamiin dan Darwanto 7 Tahun Penjara