Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi langsung transfer uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku melalui mesin ATM. Setelah sadar menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Duduksampeyan.
“Sebagai barang bukti satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer kami sita sebagai pembuktian di persidangan nanti,” terangnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












