“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor, yang tersimpan di dalam sebuah brankas di kantor CV tersebut,” jelas Kombes Pol Farman.
Lebih lanjut, Kombes Pol Farman mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah mantan karyawan yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan. Namun, berdasarkan informasi awal dan laporan yang masuk, ia memperkirakan bahwa ada puluhan korban yang hingga kini belum mengetahui keberadaan ijazah mereka.
Baca Juga: Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Demi Generasi Berakhlak Mulia
Terkait dengan perkembangan pemeriksaan saksi, Kombes Pol Farman menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar 20 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari 12 orang mantan karyawan yang menjadi pelapor, serta pihak manajemen perusahaan, termasuk Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo, yang juga masih menjalani proses pemeriksaan.
“Hingga saat ini, sudah lebih kurang 20 orang yang kami periksa. Dua belas di antaranya adalah korban, sementara sisanya adalah karyawan perusahaan, termasuk Saudari Diana dan suaminya yang masih kami mintai keterangan,” pungkas Kombes Pol Farman. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik penahanan ijazah yang merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Jeritan Tak Terbayar Rp100 Ribu, Kisah Pilu KDRT di Surabaya yang Tersorot Kamera
: Kejanggalan Kasus Ijazah, Penahanan Ijazah, UD Sentosa Seal, Polda Jatim, Jan Hwa Diana, Penghilangan Bukti, Penggeledahan, Mantan Karyawan, Kombes Pol Farman, Surabaya












