Pertanggungjawaban dana masuk dan keluar juga harus disampaikan secara transparan. “Pertanggungjawabannya seperti apa?,” tanyanya.
Sementara kalau memang berasal dari CSR, lanjut Mujianto peruntukannya juga dipertanyakan. Mengingat penggunaan dana CSR bukan untuk hura-hura.
CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial. Sementara perayaan puncak Hari Jadi bisa disebut hura-hura.
Pesta dilakukan disaat masih banyak janji visi misi yang belum diwujudkan. “Kalau memang berasal dari CSR, peruntukannya kita pertanyakan,” tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan SMSI dan JAM Intel Kejagung Bahas Sinergi Bersama ABPEDNAS
Bupati Blitar Rijanto pada Jumat 22 Agustus 2025 mengatakan pendanaan perayaan puncak hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701 tidak memakai APBD.
Pembiayaan pesta puncak hari jadi berasal dari sponsor atau sumbangan dari para pengusaha. Sumbangan itu kata Rijanto dilakukan secara gotong royong.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
Rijanto menyampaikan hal itu kepada Gus Iqdam yang hadir di atas panggung. “Kegiatan seperti ini gotong royong Gus, tidak memakai APBD,” ujarnya.**












