Hani melanjutkan, dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR, Setya Novanto berjanji kooperatif dengan mengikuti proses hukum kasus korupsi e-KTP.
“Sebagai warga masyarakat, menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu,” ucap Hani.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Setya Novanto pada pekan depan. Atas penjadwalan ulang itu, KPK berharap Setya Novanto dapat memenuhi surat panggilan kedua yang sudah ditandatangani pimpinan KPK.
Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Senin (11/9/2017) lalu, dengan alasan dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, karena menderita vertigo.
Sementara, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar kemarin, ditunda pada Rabu (20/9/2017) pekan depan atas permintaan KPK. Setya Novanto juga tidak hadir karena sakit.
Ini karena KPK membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi, guna menjawab permohonan Setya Novanto. Setya Novanto juga tidak hadir di sidang tersebut. (*)
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri












