Example floating
Example floating
Hukum

Mengikuti Jejak Komjen Budi Gunawan, Novanto Atur Strategi Lewat Praperadilan

A. Daroini
×

Mengikuti Jejak Komjen Budi Gunawan, Novanto Atur Strategi Lewat Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id
Meski terbaring di rumah sakit, Setya Novanto meminta pimpinan DPR mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lembaga anti-rasuah itu menghormati praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Pimpinan DPR kemudian bersurat kepada KPK, meminta menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto, dan menunda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK, tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan Saudara Setya Novanto,” ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapari di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Hani menuturkan, yang menjadi pertimbangan dari surat itu adalah praperadilan yang pernah diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Budi Gunawan, yang ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Saat itu, menurut Hani, semua pihak termasuk KPK, menahan diri tidak melakukan pemeriksaan, sampai putusan praperadilan keluar, dan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri