Widodo mengidentifikasi beberapa kendala utama yang menghambat percepatan ini, terutama di wilayah seperti Kaimana. Akses geografis yang sulit dan keterbatasan jumlah notaris menjadi batu sandungan yang signifikan. Menyadari hal tersebut, Ditjen AHU tidak tinggal diam. Sejumlah solusi inovatif diusulkan untuk mengatasi tantangan ini.
Untuk mempercepat proses pengesahan, Ditjen AHU mengusulkan pembentukan posko notaris sementara di lokasi-lokasi strategis. Selain itu, dukungan logistik yang memadai dan penguatan jaringan internet melalui teknologi seperti Starlink dianggap krusial untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.
Inisiatif ini juga membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak. Ditjen AHU akan berkoordinasi intensif dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Papua Barat Daya. Keterlibatan notaris pusat dan daerah juga menjadi kunci dalam percepatan ini, memastikan bahwa proses hukum berjalan efisien dan sesuai regulasi.
“Kami optimistis, dengan sinergi semua pihak dan pembentukan posko percepatan di berbagai titik, Papua Barat Daya dapat menjadi provinsi terdepan dalam pembentukan koperasi berbadan hukum,” pungkas Widodo dengan nada penuh keyakinan. Optimisme ini didasari pada komitmen bersama untuk mewujudkan visi ekonomi kerakyatan yang kuat dan merata di seluruh pelosok Indonesia.












