Jakarta, Memo
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sedang gencar mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Program ini bukan sekadar inisiatif biasa; ia adalah fondasi vital dalam mewujudkan target nasional 80.000 koperasi berbadan hukum di seluruh Indonesia, sekaligus merupakan implementasi konkret dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dirjen AHU, Widodo, menegaskan pada Selasa (15/7/2025) bahwa KDMP/KKMP jauh melampaui urusan administratif. “Ini adalah langkah nyata dan strategis untuk membangun ekonomi kerakyatan dari akar rumput, yakni di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya. Visi besar ini bertujuan memberdayakan masyarakat desa secara ekonomi melalui wadah koperasi yang legal dan terstruktur.
Namun, perjalanan menuju 80.000 koperasi berbadan hukum tidaklah mulus tanpa hambatan. Di Papua Barat Daya, misalnya, progres pengesahan koperasi baru masih tertahan di angka 42 persen dari total desa dan kelurahan. Angka ini jauh dari target ideal 100 persen koperasi yang diharapkan telah disahkan secara hukum pada saat peluncuran program.












