Polemik ini juga diakui oleh legislatif. Namun, pihak DPRD menghendaki adanya solusi agar pertambangan di Kabupaten Blitar ke depannya bisa lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Meski penutupan ini bukan wewenang daerah, tapi DPRD tetap akan mengadvokasi keluhan masyarakat. Tentu ini akan jadi pembahasan, agar bisa ditemukan solusi bersama,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Aryo Nugroho.

Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
DPRD juga mendorong lahirnya regulasi yang baik untuk mengatur aktivitas pertambangan di Kabupaten Blitar. Termasuk soal peningkatan sumbangsih tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.
“Kita dorong pemerintahan yang baru ini agar mempunyai regulasi yang baik di sektor pertambangan. Kedepannya, kita mau sektor pertambangan juga harus bisa menyumbang PAD secara signifikan, karena selama ini sangat kecil sekali,” beber politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota
Kendati pemerintah daerah tak memiliki wewenang terhadap izin, Aryo menyebut Pemkab Blitar masih dapat mengoptimalkan potensi PAD sektor pertambangan asalkan memiliki regulasi yang jelas.
“Memang izin itu dari pusat atau provinsi, tapi kita masih bisa mengatur terkait jalur distribusi tambangnya. Kita bisa belajar dari daerah lain yang sektor pertambangannya digarap dengan baik, pasti ada potensi PAD yang bisa digali,” pungkas Aryo. **
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik












