“Hasil monitoring selama 10 hari terakhir menunjukkan bahwa permintaan hewan kurban, baik dari masyarakat Kediri maupun luar daerah, sungguh luar biasa,” tambah Tutik. Tingginya animo pembeli dari luar daerah ini menjadi sorotan penting bagi para peternak untuk memahami ekspektasi konsumen.
Mengingat selektivitas pembeli yang semakin tinggi, DKPP Kabupaten Kediri mewajibkan dokter hewan yang bertugas di lapangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjelang Iduladha. “Jadi, pembeli akan menerima hewan yang dilengkapi SKKH, minimal sudah diperiksa dokter hewan dan tidak ada indikasi penyakit menular,” jelas Tutik.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Kebijakan ini disambut positif oleh peternak, salah satunya Wahyu Widianto, pemilik kandang ternak di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Menurutnya, SKKH sangat dibutuhkan. “Seperti di tempat kami, pembeli memang meminta SKKH. Alhamdulillah, kegiatan monitoring pemerintah ini sangat membantu kami para peternak,” ungkap Wahyu. Di kandangnya, Wahyu memiliki 20 ekor sapi yang hampir seluruhnya sudah dipesan, serta 200 ekor domba. (Adv/Kominfo)












