Example floating
Example floating
Hukum

Marsekal Bintang 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Helikopter TNI

A. Daroini
×

Marsekal Bintang 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Helikopter TNI

Sebarkan artikel ini


Jakarta, Memo.co.id

Marsekal Bintang 2 Jadi Tersangka. Puspom TNI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyimpangan pengadaan Heli AW 101. Orang tersebut adalah seorang mantan Asrena (asisten perencanaan) KSAU berpangkat Marsekal Muda.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

“Pada hari ini Jumat 4 Agustus saya Danpom TNI selaku penyidik akan kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal muda TNI SB,” ujar Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela menghadiri Rapimnas Partai Hanura di Hotel Stones, Legian, Badung, Bali, Jumat (4/8/2017). Dodik menyebut, Marsda SB ikut bertanggung jawab dalam proses pengadaan Heli AW itu.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Dalam perkara ini pernah menjabat sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggungjawab dalam proses ini,” ucapnya.