Example floating
Example floating
Kriminal

Marsekal Bintang 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Helikopter TNI

×

Marsekal Bintang 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Helikopter TNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Jakarta, Memo.co.id

Marsekal Bintang 2 Jadi Tersangka. Puspom TNI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyimpangan pengadaan Heli AW 101. Orang tersebut adalah seorang mantan Asrena (asisten perencanaan) KSAU berpangkat Marsekal Muda.

“Pada hari ini Jumat 4 Agustus saya Danpom TNI selaku penyidik akan kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal muda TNI SB,” ujar Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela menghadiri Rapimnas Partai Hanura di Hotel Stones, Legian, Badung, Bali, Jumat (4/8/2017). Dodik menyebut, Marsda SB ikut bertanggung jawab dalam proses pengadaan Heli AW itu.

“Dalam perkara ini pernah menjabat sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggungjawab dalam proses ini,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan Puspom TNI terhadap para saksi, Marsda SB menurut Dodik menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Puspom TNI menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

“Kejahatan terhadap tindak ketaatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 KUHP Militer yaitu dengan memerintahkan melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada dari Presiden selaku panglima tertinggi TNI, baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani mensesneg, menhan dan Panglima TNI untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW 101,” jelas Dodik.

Marsda SB juga disebutnya menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip namun dianggap tidak penting. Selain itu, tersangka disebut Dodik juga diuga melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Perlu saya jelaskan kembali komitmen TNI dalam penyelesaian kasus Heli AW 101, sehingga aparatur pengawasan berkomitmen betul dalam rangka menyelesaikan proses hukum ini,” tegasnya.

Dengan ditambah Marsda SB, total personel TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 5. Pertama adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan, yang perannya sebagai WLP; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; Serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; Kemudian Marsda SB sebagai asrena KSAU. ( nu )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.