
Jakarta, Memo.co.id
Marsekal Bintang 2 Jadi Tersangka. Puspom TNI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyimpangan pengadaan Heli AW 101. Orang tersebut adalah seorang mantan Asrena (asisten perencanaan) KSAU berpangkat Marsekal Muda.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
“Pada hari ini Jumat 4 Agustus saya Danpom TNI selaku penyidik akan kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal muda TNI SB,” ujar Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela menghadiri Rapimnas Partai Hanura di Hotel Stones, Legian, Badung, Bali, Jumat (4/8/2017). Dodik menyebut, Marsda SB ikut bertanggung jawab dalam proses pengadaan Heli AW itu.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
“Dalam perkara ini pernah menjabat sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggungjawab dalam proses ini,” ucapnya.












