Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Mantan Wali Kota Kendari Asrun Bebas dari Penjara

A. Daroini
×

Mantan Wali Kota Kendari Asrun Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Kendari Asrun Bebas dari Penjara

[ad_1]

Mantan Wali Kota Kendari Asrun, selesai menjalani masa tahanan dari Lapas Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara. Asrun keluar jam 8.00 WITA dengan menggunakan pakaian lengan panjang batik.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Di luar lapas, telah menunggu keluarga dan kerabat. Diantara yang menjemput, tampak sang istri Sri Yastin. Selanjutnya, mantan Wali Kota Kendari dua periode ini dibawa ke kediamannya, di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Mandonga.

Setibanya dikediaman, Asrun disambut haru oleh ratusan keluarga dan kerabat. Asrun berterima kasih kepala seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah memberikan dukungan dan doa sehingga mampu menyelesaikan hukumannya.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

“Alhamdulillah, hari ini sudah bebas, ada hikmah yang dapat kami petik dan semoga ini menjadi pelajaran bagi saya dan seluruh keluarga,” ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Diketahui, Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra divonis penjara 4 tahun setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek di Kota Kendari, pada 27 Februari 2017 lalu.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK