Polda Bali menetapkan seorang tersangka dalam kasus mafia properti yang menipu aktris senior Ivanka Suwandi. Tersangka berinisial R, komisaris sekaligus pemegang saham PT Balilysta Karya Uthama.
“Kasusnya sudah sidik dan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Dia menjelaskan, meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menjebloskan R ke sel tahanan. Penyebabnya, R saat ini tengah sakit keras sehingga belum bisa dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ivanka dan pengacaranya mendatangi Polda Bali, Senin (3/1/2021) lalu. Aktris kawakan yang saat ini bermain dalam sinetron Ikatan Cinta itu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus yang merugikannya hingga puluhan miliar rupiah ini.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












