Dari total itu, berarti PR tim 10 belum final. Karena harus bisa memenuhi kekurangan uang koperasi sebesar Rp 3 milyar dari total keseluruhan uang yang bocor Rp 5 milyar.
” Masih ada sisa uang kredit macet yang belum dikembalikan oleh anggota sebanyak kurang lebih 30 orang. Uang yang nunggak diakumulasi sebesar Rp 700 juta. Termasuk ada sisa uang tanggungan yang dibawa oleh anggota berinisial P sebesar kurang lebih Rp 2,3 milyar,” ujar Adit sembari menunjukkan data akurat milik KPRI Rukun Makmur.
Uang yang harus dikembalikan oleh saudara ” P ” lebih jauh dikatakan Adit sesuai hasil audit dari tim auditorium eksternal advice hukum dari tim penyidik Polres Nganjuk.
Saat disinggung masalah bagaimana upaya dan rencana selanjutnya agar tim 10 bisa menutup kekurangan uang koperasi sebesar Rp 3 milyar dari total Rp 5 milyar ?
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Dijawab Adit, sesuai hasil rapat anggota KPRI Rukun Makmur bersama 104 anggota yang hadir sepakat akan menempuh jalur hukum. Baik gugatan secara perdata maupun pidana.
Mengingat upaya aduan dan laporan sebelumnya oleh tim 10 ke dinas dikpora dan inspektorat terkesan tidak digubris.
Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....
Dengan realita itu tidak ada pilihan lain kecuali menempuh jalur hukum baik pidana dan perdata.
” Upaya ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakan para oknum guru yang notabennya nakal sekaligus memfinalkan tugas tim 10,” pungkas Adit. ( Adi )












