Example floating
Example floating
banner 728x250
Hukum-Kriminal

Langgar Aturan, Investor Asing ‘Gulung Tikar’ Dideportasi Imigrasi Ponorogo

Avatar
×

Langgar Aturan, Investor Asing ‘Gulung Tikar’ Dideportasi Imigrasi Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Langgar Aturan, Investor Asing 'Gulung Tikar' Dideportasi Imigrasi Ponorogo
Example 468x60

Ponorogo, Memo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Irak berinisial HHMA. Pria tersebut diamankan petugas pada Kamis (2/5/2025) setelah terendus keberadaannya yang menetap dan beraktivitas secara ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan yang menaruh curiga terhadap keberadaan HHMA di sebuah rumah sewa di Dusun Krajan, Desa Bangunsari. Usai dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa HHMA telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia sejak tahun 2018 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Pada tahun 2022, status izin tinggalnya berubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan alasan investasi, disponsori oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

scrol ke bawah
Example 300x600
iklan banner

Namun, ironisnya, perusahaan yang menjadi sponsor ITAS HHMA dinyatakan pailit sejak tahun 2023. Kendati demikian, HHMA tetap memilih untuk bertahan di Indonesia tanpa melaporkan perubahan statusnya atau mengajukan Exit Permit Only sebagaimana mestinya. Bahkan, pada tanggal 15 April 2025, ia terdeteksi tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pacitan.

“Secara legalitas, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai investor aktif. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan izin tinggal yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, pada Jumat (9/5/2025).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi, HHMA mengakui bahwa dirinya tidak lagi memiliki kemampuan finansial yang memadai dan kini hanya mengandalkan uluran tangan dari pihak keluarganya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, pihak Imigrasi menilai bahwa HHMA telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Konsekuensinya, HHMA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan selanjutnya dideportasi dari wilayah Indonesia.

Baca Juga  Anggota Dewan Sumenep Dihukum Berat atas Kasus Narkoba, 10 Tahun Penjara

Tindakan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Ponorogo ini juga sejalan dengan arahan tegas dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memberikan kontribusi yang positif.

“Siapa pun warga negara asing yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian, akan kami tindak dengan tegas tanpa pandang bulu. Dalam kasus WN Irak ini, proses deportasi akan segera kami lakukan. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan perwakilan Negara Irak di Indonesia serta pihak keluarga yang bersangkutan,” pungkas Happy Reza Dipayuda.