Kriminalisasi GM Pelindo III Tanjung Emas Dipertanyakan

Upaya yang segera ditempuh oleh Pelindo III adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk memberikan penegasan kewenangan Pelindo III melakukan kegiatan bongkar muat. Sementara dalam penetapan tersangka GM Tanjung Emas tersebut, Pelindo III akan melakukan segala upaya hukum yang dianggap perlu termasuk melakukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka tersebut. Rencananya, pendaftaran gugatan pra peradilan baru akan dilakukan pekan depan setelah pemeriksaan pertama sebagai tersangka selesai dilakukan.

Ironis

Bacaan Lainnya

Apa yang menimpa GM Pelindo III Tanjung Emas, menurut Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, merupakan sebuah ironi di tengah upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. “Dalam poros maritim dunia itu pelabuhan merupakan salah satu elemen dasar. Sekarang, elemen itu berusaha untuk digoyang. Pertanyaannya, bagaimana kelak nasib poros maritim jika dengan pelabuhan yang ada dan personilnya dikriminalisasi?” ujar Siswanto.

Lebih lanjut Siswanto menguraikan, pelabuhan-pelabuhan di bawah pengelolaan BUMN pelabuhan saat ini merupakan aset negara yang keberadaannya sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan. Bahwa pemerintah kini memberikan peluang yang sama kepada swasta untuk berbisnis pelabuhan, tidak lantas dapat diartikan bahwa Pelindo dapat diperlakukan seenaknya. “Ingat, Pelindo itu adalah perpanjangan negara. Ia tidak sama dengan badan usaha swasta. Ada sejumlah keistimewaan yang melekat pada Pelindo yang muncul dari berbagai aturan perundang-undangan maupun praktik terbaik yang sudah berjalan.”

Rusdi berharap, pihak KSOP Tanjung Emas dapat lebih berpihak kepada Pelindo karena sama-sama perpanjangan negara. Itu artinya, KSOP harus juga menyosialisasikan posisi Pelindo yang khusus tadi kepada pelaku usaha di pelabuhan. “KSOP jangan hanya menyosialisasikan hak swasta di pelabuhan tetapi juga hak Pelindo yang ada selama ini,” ujarnya.

Pelindo III terus mengembangkan Pelabuhan Tanjung Emas agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan fungsi sebagai gerbang perekonomian Provinsi Jawa Tengah. Bahkan beberapa saat lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengganjar Pelindo III dengan Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016. Karena Pelindo III berhasil mengatasi masalah banjir rob (limpasan air laut pasang) yang selama puluhan tahun menggenangi kompleks pelabuhandermaga Tanjung Emas dengan teknologi sistem polder. Penerapan teknologi yang diadopsi dari pelabuhan-pelabuhan modern di Eropa tersebut menelan investasi lebih dari 200 milyar rupiah tanpa membebani anggaran negara dan terbukti berhasil membuat produktivitas pelabuhan tidak terganggu meski laut pasang. Pengguna jasa pun dapat terlayani dengan baik dan terdorong kegiatan usahanya karena distribusi lancar. Semua pihak seharusnya mengapresiasi hal Ini bukannya malah terpengaruh suara-suara dari pihak-pihak yang belum jelas kontribusinya untuk pembangunan kemaritiman.

Kasus ini bermula saat kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh Pelindo III di Pelabuhan Tanjung Emas dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang pada 19 November 2015. Saat itu Pelindo III dianggap melakukan kegiatan ilegal karena belum memiliki izin bongkar muat (SIUPBM). Oleh karenanya Ketua DPW APBMI Jawa Tengah Romulo Simangunson melaporkan General Manager Pelindo III Tanjung Emas Semarang ke Polda Jateng dengan tuduhan melakukan kegiatan ilegal.‎ (s4n/Humas Pelindo III)

Pos terkait