Example floating
Example floating
Hukum

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabatnya Tersangka Kasus ‘Japrem’, Uang Rp1,6 Miliar Disita

A. Daroini
×

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabatnya Tersangka Kasus ‘Japrem’, Uang Rp1,6 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEMO

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang senyap di Riau, lembaga antirasuah ini resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025, yang dikenal sebagai kasus “Japrem” (Jatah Preman).

Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengumumkan penetapan tersebut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak.

Tiga tokoh yang kini berstatus tersangka tersebut adalah:

Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Gubernur Riau: Abdul Wahid (AW)
Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau: M. Arief Setiawan (MAS)
Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau: Dani M. Nursalam (DAN)

Ini Kronologis Operasi Tangkap Tangan hingga Penahanan Para Tersangka

Aksi heroik ini bermula pada Senin (3/11/2025) ketika KPK menggelar OTT di Riau. Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengamankan dan memeriksa secara intensif total sepuluh orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pihak yang diperiksa mencakup Gubernur AW, Kepala Dinas PUPR-PKPP MAS, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, seorang kader PKB yang juga orang kepercayaan Gubernur, hingga Tenaga Ahli Gubernur, DAN.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Kelemahan Verifikasi Unisma

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Uang ini menjadi barang bukti penting dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut telah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025, hingga 23 November 2025.

“Terhadap Sdr. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tutup Tanak.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan bahwa upaya KPK dalam membersihkan praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah, akan terus berjalan tanpa pandang bulu, demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.