Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Sebelumnya pada Juni 2019, KPK sempat memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap DAK Tasikmalaya Tahun 2018 untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Saat itu, KPK menggali hubungan saksi Rommy dengan Budi Budiman dan juga dengan Yaya Purnomo.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung
Selain itu, KPK juga menggali peran Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya. (*)












