Example floating
Example floating
Hukum

KPK Pamerkan Belasan Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi TKA Kemenaker

A. Daroini
×

KPK Pamerkan Belasan Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi TKA Kemenaker

Sebarkan artikel ini
KPK Pamerkan Belasan Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi TKA Kemenaker

Jakarta, Memo | – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan koleksi kendaraan yang disita dari rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Total 11 mobil dan 2 sepeda motor, termasuk beberapa merek mewah, kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan.

Pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5), menunjukkan deretan kendaraan yang disita. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kendaraan-kendaraan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan aset yang diduga terkait tindak pidana.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

“KPK dalam perkara di Kemenaker ini telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dalam bentuk unit mobil dan motor sejumlah 11 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK,” ujarnya.

Awalnya, pada penggeledahan sebelumnya, KPK menyita 11 mobil dan 2 motor. Namun, jumlah tersebut bertambah dengan tambahan tiga mobil dan satu motor hasil penggeledahan terakhir pada Jumat (23/5), sehingga total kendaraan yang disita menjadi 14 mobil dan 3 motor.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Beragam merek dan tipe mobil yang disita antara lain BMW Type Z3 Merah, BMW Type 3201 Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Airev Pink dan Putih, Honda Brio Merah, Honda HRV Hitam, Mitsubishi Xpander Hitam, Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Dakar Hitam, dan Honda WRV Abu-abu. Sementara itu, untuk sepeda motor yang disita adalah Vespa Primavera Biru dan Honda ADV Putih.

Setelah dipamerkan kepada media, seluruh kendaraan tersebut langsung dikirim ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Budi Prasetyo menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan keamanan barang sitaan tetap terjaga.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Penyitaan belasan kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK di tujuh lokasi rumah pihak terkait di wilayah Jabodetabek, serta satu kantor Kemenaker.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi bahwa penyidik menggeledah kantor Kemenaker pada Selasa (20/5) terkait kasus suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa kasus suap ini melibatkan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) terhadap calon pekerja asing.

Asep Guntur Rahayu menyebutkan, “Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia.” Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.