Example floating
Example floating
BLITAR

KPK Endus Aroma Kejanggalan Ratusan Miliar Pokir dan Hibah di Blitar

Avatar
×

KPK Endus Aroma Kejanggalan Ratusan Miliar Pokir dan Hibah di Blitar

Sebarkan artikel ini
KPK Endus Aroma Kejanggalan Ratusan Miliar Pokir dan Hibah di Blitar

Memo, hari ini.

Sebuah peringatan keras baru saja dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Bukan teguran biasa, ini adalah lampu merah yang menyala tajam terhadap indikasi kerawanan pengkondisian dalam pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) dan hibah.

Baca Juga: PKB Kabupaten Blitar Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Jawa Timur

KPK tak hanya menegur, namun juga menuntut Pemkab Blitar untuk segera membongkar dan membenahi pola anggaran yang dinilai jauh dari semangat transparansi dan efisiensi. Ada apa di balik “kemiripan” usulan program yang mencapai ratusan miliar rupiah ini?

Di tengah tekanan KPK, Bupati Blitar, Rijanto, berdalih telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti. “Pesan-pesan itu bu Khusna (Pj. Sekda) sudah tahu semua, apa yang harus dilakukan kita menuju tata kelola yang harus baik,” kilah Rijanto . Namun, apakah instruksi ini cukup untuk menutupi celah korupsi yang terendus KPK?

Baca Juga: Dalam Pelantikan JPT Pratama, Bupati Rijanto Dorong ASN Muda Jadi Motor Inovasi Daerah

Temuan mencengangkan diungkap oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Ia membeberkan fakta bahwa sebagian besar usulan pokir tahun anggaran 2025 yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menunjukkan pola yang seragam secara mencurigakan.

Ambil contoh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di mana 98 usulan pokirnya adalah proyek pengelolaan sumber daya air, seperti irigasi, dengan nilai pagu yang hampir sama: antara Rp150 juta hingga Rp500 juta per kegiatan. Sebuah kebetulan yang patut dipertanyakan.

Baca Juga: AKBP Titus Yudho: Media Mitra Strategis dalam Membangun Kepercayaan Publik

“Dari data ini terlihat, rata-rata programnya untuk peningkatan jaringan irigasi permukaan sebanyak 98 usulan pokir. Sisanya ada pengelolaan dan pembangunan SPAM atau pembangunan sistem drainase. Padahal, setiap daerah rasanya memiliki kebutuhan yang berbeda,” ungkap Ely, mempertanyakan logika di balik keseragaman ini.

Ia menegaskan, pola demikian adalah lahan subur bagi praktik pengkondisian dan pembagian jatah yang tidak adil, jauh dari semangat penyerapan aspirasi murni publik. Ironisnya, postur APBD Kabupaten Blitar 2025 justru menyusut menjadi Rp2,6 triliun, sementara pagu belanja daerah tetap tinggi, mendekati Rp2,65 triliun.

Investigasi KPK juga menyoroti proporsi belanja tanpa tender yang membengkak. Belanja melalui *e-purchasing* dan pengadaan langsung mendominasi, sementara porsi tender hanya Rp35 miliar.

“Harapan kami, semoga praktik semacam ini tidak terjadi di Blitar. Jika sebelumnya masuk ranah penindakan, maka untuk anggaran 2025 kami tekankan pencegahannya sejak dini,” kata Ely, mengisyaratkan bahwa KPK kini bertindak proaktif sebelum modus ini berujung pada tindak pidana.

Kasatgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menambahkan bobot peringatan. Ia mengungkapkan bahwa total pagu pokir Pemkab Blitar pada 2025 mencapai Rp107 miliar, tersebar di 22 perangkat daerah. Sebuah angka yang fantastis dan rentan disalahgunakan.

“Kalau tidak dibenahi, ini jadi celah korupsi yang mudah dibaca penegak hukum,” tegas Wahyudi, memperingatkan bahwa KPK memiliki radar tajam untuk mendeteksi penyelewengan.

Pola seragam juga merambah sektor hibah bantuan sosial (bansos), khususnya di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, di mana 70 program hibah memiliki pagu dan jenis kegiatan yang hampir sama, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani.

“Kita harus pastikan setiap hibah atau bansos berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas,” desaknya.

Pj Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, berjanji akan menindaklanjuti. “Kita harus mencari langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi KPK,” ucapnya, menekankan perlunya rekonsolidasi internal.

Pertanyaannya, mampukah Pemkab Blitar benar-benar membenahi sistemnya dan menutup rapat-rapat celah potensi korupsi yang telah diendus KPK ini? Atau, apakah peringatan ini hanya akan menjadi angin lalu, menunggu KPK kembali dengan langkah penindakan yang lebih tegas?