Example floating
Example floating
banner 728x250
BLITAR

KPK Endus Aroma Kejanggalan Ratusan Miliar Pokir dan Hibah di Blitar

Avatar
×

KPK Endus Aroma Kejanggalan Ratusan Miliar Pokir dan Hibah di Blitar

Sebarkan artikel ini
KPK Endus Aroma Kejanggalan Ratusan Miliar Pokir dan Hibah di Blitar

Memo, hari ini.

Sebuah peringatan keras baru saja dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Bukan teguran biasa, ini adalah lampu merah yang menyala tajam terhadap indikasi kerawanan pengkondisian dalam pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) dan hibah.

KPK tak hanya menegur, namun juga menuntut Pemkab Blitar untuk segera membongkar dan membenahi pola anggaran yang dinilai jauh dari semangat transparansi dan efisiensi. Ada apa di balik “kemiripan” usulan program yang mencapai ratusan miliar rupiah ini?

Di tengah tekanan KPK, Bupati Blitar, Rijanto, berdalih telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti. “Pesan-pesan itu bu Khusna (Pj. Sekda) sudah tahu semua, apa yang harus dilakukan kita menuju tata kelola yang harus baik,” kilah Rijanto . Namun, apakah instruksi ini cukup untuk menutupi celah korupsi yang terendus KPK?

Temuan mencengangkan diungkap oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Ia membeberkan fakta bahwa sebagian besar usulan pokir tahun anggaran 2025 yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menunjukkan pola yang seragam secara mencurigakan.

Ambil contoh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di mana 98 usulan pokirnya adalah proyek pengelolaan sumber daya air, seperti irigasi, dengan nilai pagu yang hampir sama: antara Rp150 juta hingga Rp500 juta per kegiatan. Sebuah kebetulan yang patut dipertanyakan.

“Dari data ini terlihat, rata-rata programnya untuk peningkatan jaringan irigasi permukaan sebanyak 98 usulan pokir. Sisanya ada pengelolaan dan pembangunan SPAM atau pembangunan sistem drainase. Padahal, setiap daerah rasanya memiliki kebutuhan yang berbeda,” ungkap Ely, mempertanyakan logika di balik keseragaman ini.

Ia menegaskan, pola demikian adalah lahan subur bagi praktik pengkondisian dan pembagian jatah yang tidak adil, jauh dari semangat penyerapan aspirasi murni publik. Ironisnya, postur APBD Kabupaten Blitar 2025 justru menyusut menjadi Rp2,6 triliun, sementara pagu belanja daerah tetap tinggi, mendekati Rp2,65 triliun.